KPK Fasilitasi Penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Cilacap
Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:34 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka Paulus Andriyanto ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Cilacap sejak bulan September Tahun 2018. Fasilitasi pencarian DPO ini dimulai sejak diterimanya permintaan oleh pihak Kejari Cilacap kepada KPK pada bulan November 2019.
"Dan saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, maka Tim KPK bersama tim Kejari Sleman bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan Tsk PA (Paulus Andriyanto) di wilayah hukum Kabupaten Sleman," jelasnya.
Diketahui tersangka Paulus Andriyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran/Dana Jasa Pelabuhan di lingkungan PT. Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine dengan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp4.368.986.104,00 (empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu seratus empat rupiah).
Penyidik Kejari Cilacap juga melakukan penyidikan lanjutan terhadap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut. "KPK akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak hukum /APH lain dalam upaya penuntasan perkara tindak pidana korupsi," kata Ali.
"Dan saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, maka Tim KPK bersama tim Kejari Sleman bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan Tsk PA (Paulus Andriyanto) di wilayah hukum Kabupaten Sleman," jelasnya.
Diketahui tersangka Paulus Andriyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran/Dana Jasa Pelabuhan di lingkungan PT. Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine dengan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp4.368.986.104,00 (empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu seratus empat rupiah).
Penyidik Kejari Cilacap juga melakukan penyidikan lanjutan terhadap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut. "KPK akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak hukum /APH lain dalam upaya penuntasan perkara tindak pidana korupsi," kata Ali.
(maf)
Lihat Juga :