Baintelkam Polri Terbitkan SKCK Erick Thohir, Sinyal untuk Cawapres?

Rabu, 18 Oktober 2023 - 13:49 WIB
loading...
Baintelkam Polri Terbitkan...
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri, Selasa (17/10/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, permohonan penerbitan tersebut diajukan oleh staf dari Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023).

"Jadi saya tanyakan, stafnya yang bersangkutan yang mengajukan SKCK. Diterbitkan (kemarin)," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (18/10/2023).

Kendati begitu, Ramadhan masih belum mengetahui secara pasti alasan permohonan penerbitan yang dilakukan oleh Ketua Umum PSSI itu.

"Yang ambil stafnya, tapi untuk apa saya belum dapat informasi. Kepentingannya apa saya belum tahu," jelas dia.



Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (n) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat bakal menjadi calon Wakil Presiden.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagal terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (18/10/2023).

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis surat tersebut.

Adapun surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan membenarkan bahwa telah mengeluarkan surat yang telah beredar tersebut.

"Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar," kata Djuyamto dalam video yang diterima MPI.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)