KKP Musnahkan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan

Rabu, 18 Oktober 2023 - 13:00 WIB
loading...
KKP Musnahkan Barang...
Proses pemusnahan barang hasil pengawasan hasil temuan KKP (Foto: dok KKP)
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan peralatan hasil pengawasan sumber daya perikanan berupa ikan yang membahayakan, obat ikan yang tidak terdaftar, serta perangkat tangkap yang dapat merusak lingkungan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.

“Hari ini dilakukan pemusnahan barang-barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang diserahterimakan secara sukarela kepada Pengawas Perikanan Stasiun PSKDP Pontianak. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi ikan yang membahayakan, pakan dan obat ikan pada Unit Budi Daya Ikan yang tidak terdaftar dan perangkat penangkapan ikan yang merusak,” ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa lalu.

Adin menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP juga telah memusnahkan ikan membahayakan yang dapat merugikan berjenis aligator sebanyak empat ekor dengan ukuran kurang lebih 70-90 cm dan merupakan hasil pengawasan perikanan di Kota Pontianak dan sekitarnya.

Kehadiran ikan ini telah menyalahi patokan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Pihaknya juga telah memusnahkan sebanyak kurang lebih 1,7 ton obat ikan bercap China yang merupakan hasil pengawasan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Obat tersebut diketahui tidak terdaftar di KKP.

Selain itu, terdapat barang berupa perangkat tangkap penangkapan ikan yang merusak sebanyak 15 unit berupa mini trawl, penggaruk, muro ami dan setrum hasil pengawasan perikanan di perairan Kalimantan Barat dan Laut Natuna Utara yang juga turut dimusnahkan.

Proses pemusnahan produk obat dan ikan yang membahayakan dilakukan dengan cara dikubur, sementara perangkat penangkapan ikan yang merusak dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun aktivitas ini dilakukan bertepatan dengan momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan (HUT ke-24 KKP).
(dsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
KKP Gandeng Masyarakat...
KKP Gandeng Masyarakat Pesisir Lindungi Ekosistem Laut
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan...
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan PNBP VMS untuk Nelayan Kecil
Pemakaman Jenazah 3...
Pemakaman Jenazah 3 Korban Jatuhnya Pesawat ATR, Wamen: Syuhada Penjaga Sumber Daya Kelautan
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Rekomendasi
AS Ancam Malaysia setelah...
AS Ancam Malaysia setelah Anwar Ibrahim Ingin Usir Seluruh Warga Israel
Ketum dan Bendahara...
Ketum dan Bendahara Federasi Sepak Bola Argentina Ditangkap FBI?
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Berita Terkini
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Infografis
Hasil Drawing Babak...
Hasil Drawing Babak 4: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved