BEM Nusantara Gelar Aksi Seribu Lilin, Ingatkan Independensi MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar aksi simbolik pemasangan seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Mereka menyalakan lilin seraya membawa banner bertuliskan Mahkamah Konstitusi Jalan Menuju Politik Dinasti.
“Kami bersikap bahwa satu, MK sebagai lembaga independen tidak boleh dijadikan alat politik oleh pemerintah. Yang kedua kami memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi di era Jokowi di periode kedua ini,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Achmad Supardi dalam orasinya, Selasa (17/10/2023) malam.
Diketahui, MK memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Supardi menilai MK telah menjadi alat untuk membangun politik dinasti.
“Itu diyakini adalah untuk memuluskan jalan politiknya untuk tetap menjadi penguasa di Indonesia dan kemudian kami menilai ada rezim yang kemudian mencoba menunjukkan politik dinastinya,” tuturnya.
Melihat fenomena tersebut Supardi menyimpulkan bahwa integritas dan independensi MK sudah mati di era Jokowi-Ma’ruf ini. “Kami bersikap bahwa MK tidak lagi dipercaya, MK sudah tidak independensi dengan kelembagaannya,” tegasnya.
BEM Nusantara menuntut pemerintah untuk tidak menjadikan MK sebagai alat politik, apalagi untuk kepentingan kekuasaan. Mereka memberikan peringatan keras terhadap pihak yang memanfaatkan MK untuk mengejar kepentingan politik dinasti. Lihatfoto: Potret Almas Tsaqibbirru, Penggugat UU Batas Capres-Cawapres
BEM Nusantara berdiri teguh dalam seruan menjaga kemandirian dan integritas MK. Mendesak upaya kolektif untuk menjaga independensi MK dan memastikan sistem peradilan yang adil serta tidak memihak pada kepentingan tertentu. “Menggunakan MK sebagai alat untuk memperpanjang dinasti politik mengancam prinsip demokratis yang mendasari kerangka hukum negara,” tandasnya.
“Kami bersikap bahwa satu, MK sebagai lembaga independen tidak boleh dijadikan alat politik oleh pemerintah. Yang kedua kami memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi di era Jokowi di periode kedua ini,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Achmad Supardi dalam orasinya, Selasa (17/10/2023) malam.
Diketahui, MK memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Supardi menilai MK telah menjadi alat untuk membangun politik dinasti.
“Itu diyakini adalah untuk memuluskan jalan politiknya untuk tetap menjadi penguasa di Indonesia dan kemudian kami menilai ada rezim yang kemudian mencoba menunjukkan politik dinastinya,” tuturnya.
Melihat fenomena tersebut Supardi menyimpulkan bahwa integritas dan independensi MK sudah mati di era Jokowi-Ma’ruf ini. “Kami bersikap bahwa MK tidak lagi dipercaya, MK sudah tidak independensi dengan kelembagaannya,” tegasnya.
BEM Nusantara menuntut pemerintah untuk tidak menjadikan MK sebagai alat politik, apalagi untuk kepentingan kekuasaan. Mereka memberikan peringatan keras terhadap pihak yang memanfaatkan MK untuk mengejar kepentingan politik dinasti. Lihatfoto: Potret Almas Tsaqibbirru, Penggugat UU Batas Capres-Cawapres
BEM Nusantara berdiri teguh dalam seruan menjaga kemandirian dan integritas MK. Mendesak upaya kolektif untuk menjaga independensi MK dan memastikan sistem peradilan yang adil serta tidak memihak pada kepentingan tertentu. “Menggunakan MK sebagai alat untuk memperpanjang dinasti politik mengancam prinsip demokratis yang mendasari kerangka hukum negara,” tandasnya.
(poe)