Periksa Dua Ajudan SYL, KPK Dalami soal Anggaran yang Digunakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa dua ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Senin (16/10/2023). Dua ajudan tersebut adalah Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pengetahuan saksi soal kegiatan dinas eks menteri dari Partai Nasdem tersebut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan alur kegiatan dinas dari Tersangka SYL selaku Mentan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (17/10/2023).
Namun Ali tidak menjelaskan secara spesifik, tentang kegiatan dinas yang dimaksud. Kemudian, KPK juga mendalami soal anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut pada dua saksi itu.
"Dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang meng-cover kegiatan dinas dimaksud," ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK telah resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka adalah, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pengetahuan saksi soal kegiatan dinas eks menteri dari Partai Nasdem tersebut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan alur kegiatan dinas dari Tersangka SYL selaku Mentan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (17/10/2023).
Namun Ali tidak menjelaskan secara spesifik, tentang kegiatan dinas yang dimaksud. Kemudian, KPK juga mendalami soal anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut pada dua saksi itu.
"Dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang meng-cover kegiatan dinas dimaksud," ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK telah resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka adalah, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
(maf)