Saut Tegaskan Apa Pun Alasannya Pimpinan KPK Tak Boleh Ketemu Pihak Berperkara
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan alasan apa pun dilarang langsung tidak langsung bertemu denga orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," sambungnya.
Selain itu Saut menjelaskan, perihal penerimaan pengaduan masyarakat (dumas) setelah dilaporkan ke KPK, pimpinan pasti akan mengetahuinya. Mekanisme tersebut tertuang pada peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
"Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya," jelas Saut.
Jadi menurutnya, apabila ada dumas yang masuk ke KPK, tidak mungkin tidak diketahui oleh para pimpinan KPK termasuk Ketua KPK.
"Iya dong surat itu sudah ditangani dong si pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi enggak ada alasan pimpinan enggak tahu sudah ditangani, yaudah itu aja," tutupnya.
Selain itu Saut menjelaskan, perihal penerimaan pengaduan masyarakat (dumas) setelah dilaporkan ke KPK, pimpinan pasti akan mengetahuinya. Mekanisme tersebut tertuang pada peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
"Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya," jelas Saut.
Jadi menurutnya, apabila ada dumas yang masuk ke KPK, tidak mungkin tidak diketahui oleh para pimpinan KPK termasuk Ketua KPK.
"Iya dong surat itu sudah ditangani dong si pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi enggak ada alasan pimpinan enggak tahu sudah ditangani, yaudah itu aja," tutupnya.
Lihat Juga :