Saut Tegaskan Apa Pun Alasannya Pimpinan KPK Tak Boleh Ketemu Pihak Berperkara

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:18 WIB
loading...
Saut Tegaskan Apa Pun...
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli dalam perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK . Pihaknya menjelaskan, ada aturan soal pimpinan KPK yang tak bisa bertemu pihak yang tengah berperkara dengan alasan apa pun.

"Sudah pasti UU KPK begitu kan dengan alasan apa pun, kata-katanya gitu kan, dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya di pidana lima tahun. Itu dulu," kata Saut saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Kedua pasal tersebut menyebutkan aturan soal larangan bagi Ketua KPK untuk bertemu pihak berperkara dan hukumannya. Hal itu karena ke mana pun Ketua KPK pergi, dia selalu dekat dengan berbagai risiko sehingga setiap pergerakan pimpinan KPK pasti diketahui pimpinan lainnya.

"Harus begitu. Harus begitu, kalau ketemu siapa. Ya kan. Kita mau, yang simpel ajalah, kita mau ke mana, itu pimpinan lain tau. Karena semua risiko, ada risiko, pimpinan itu bergerak ke mana aja ada risiko. Itu yang diminimalisir," terang Saut.

Baca juga: Polisi Dalami Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Berita Terkini
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved