Bukan Cawapres, Hasto Ungkap Posisi Ini yang Diinginkan Gibran
Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:59 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku Gibran Rakabuming Raka tak pernah membahas isu terkait ingin maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku Gibran Rakabuming Raka tak pernah membahas isu terkait ingin maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Hasto mengungkapkan posisi yang diinginkan putra sulung Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) itu pada pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang.
"Oh enggak ada (Gibran bahas soal isu maju sebagai cawapres)," kata Hasto dikutip Selasa (17/10/2023).
Hasto mengungkap, Gibran dalam beberapa kesempatan selalu bertanya kepada dirinya terkait tugas kepartaian apa yang perlu dilakukan dalam menghadapi Pilpres 2024. “Yang ada adalah Pak Sekjen tugas kami apa? Kira-kira seperti itu saja. Sebagai kader partai, Mas Gibran selalu menanyakan tugas kami apa," ujarnya.
Baca juga: Gerindra Akui Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK, Tawaran Cawapres?
Menjawab pertanyaan tersebut, Hasto mengaku telah meminta putra sulung Presiden Jokowi itu untuk membantu Ganjar Pranowo sebagai capres yang diusung PDIP dalam menjemput kemenangan di Pilpres 2024. Bahkan, Hasto mengaku penugasan yang telah diberikannya itu telah disanggupi oleh Gibran.
Baca juga: Kabulkan Tafsir Baru Batas Usia Capres-Cawapres, Setara Institute: MK Promosikan Constitutional Evil
"Ya sudah Mas perkuat Mas Ganjar Pranowo. ‘Siap, nanti menjadi jurkam’. Itu pembicaraan kami dengan Mas Gibran," ujar Hasto menceritakan komunikasinya dengan Gibran kala itu.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dengan putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Oh enggak ada (Gibran bahas soal isu maju sebagai cawapres)," kata Hasto dikutip Selasa (17/10/2023).
Hasto mengungkap, Gibran dalam beberapa kesempatan selalu bertanya kepada dirinya terkait tugas kepartaian apa yang perlu dilakukan dalam menghadapi Pilpres 2024. “Yang ada adalah Pak Sekjen tugas kami apa? Kira-kira seperti itu saja. Sebagai kader partai, Mas Gibran selalu menanyakan tugas kami apa," ujarnya.
Baca juga: Gerindra Akui Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK, Tawaran Cawapres?
Menjawab pertanyaan tersebut, Hasto mengaku telah meminta putra sulung Presiden Jokowi itu untuk membantu Ganjar Pranowo sebagai capres yang diusung PDIP dalam menjemput kemenangan di Pilpres 2024. Bahkan, Hasto mengaku penugasan yang telah diberikannya itu telah disanggupi oleh Gibran.
Baca juga: Kabulkan Tafsir Baru Batas Usia Capres-Cawapres, Setara Institute: MK Promosikan Constitutional Evil
"Ya sudah Mas perkuat Mas Ganjar Pranowo. ‘Siap, nanti menjadi jurkam’. Itu pembicaraan kami dengan Mas Gibran," ujar Hasto menceritakan komunikasinya dengan Gibran kala itu.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dengan putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
(rca)
Lihat Juga :