Persaudaraan 98 Sambut Baik Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 19:01 WIB
loading...
Persaudaraan 98 Sambut...
Persaudaraan 98 mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persaudaraan 98 mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres. Keputusan MK tersebut telah melalui proses yang panjang dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Keputusan MK telah memenuhi rasa keadilan karena telah menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melindungi hak dasar warga negara dan sesuai dengan tren demografis serta perkembangan zaman. Di mana telah terjadi akselerasi kepemimpinan nasional yang layak diisi kaum muda," kata Ketua Persaudaraan 98 Wahab Talaohu dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Menurut Wahab, pihaknya siap berada di garda terdepan untuk membela keputusan MK. Hal ini karena sesuai dengan cita-cita, nilai dasar dan prinsip Reformasi 98, di mana adanya perlindungan hak warga negara untuk dipilih dan memilih.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Sebelumnya MK sudah menolak tiga gugatan soal batas usia capres-cawapres. Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Lalu, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.140)