Persaudaraan 98 Sambut Baik Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 19:01 WIB
loading...
Persaudaraan 98 Sambut...
Persaudaraan 98 mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persaudaraan 98 mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres. Keputusan MK tersebut telah melalui proses yang panjang dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Keputusan MK telah memenuhi rasa keadilan karena telah menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melindungi hak dasar warga negara dan sesuai dengan tren demografis serta perkembangan zaman. Di mana telah terjadi akselerasi kepemimpinan nasional yang layak diisi kaum muda," kata Ketua Persaudaraan 98 Wahab Talaohu dalam keterangannya, Senin (16/10/2023). Baca juga:
Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Menurut Wahab, pihaknya siap berada di garda terdepan untuk membela keputusan MK. Hal ini karena sesuai dengan cita-cita, nilai dasar dan prinsip Reformasi 98, di mana adanya perlindungan hak warga negara untuk dipilih dan memilih.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Sebelumnya MK sudah menolak tiga gugatan soal batas usia capres-cawapres. Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Baca juga: Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024

Lalu, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Wapres Filipina Sara...
Wapres Filipina Sara Duterte Maju sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2028
Siapa Nasry Asfura?...
Siapa Nasry Asfura? Capres Honduras Keturunan Palestina yang Didukung Trump
Rekomendasi
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Analis Israel: Netanyahu...
Analis Israel: Netanyahu Pembohong yang Dipermalukan Trump dalam Kesepakatan AS-Iran
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Berita Terkini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved