TPN Ganjar Kecewa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:43 WIB
loading...
TPN Ganjar Kecewa dengan...
TPN Ganjar Presiden menyatakan kecewa atas putusan MK hari ini. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan calon presiden dan wakil presiden bisa berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah.

"Jujur kami kecewa dengan putusan tersebut!” ungkap Juru Bicara TPN GP dari PDIP Chico Hakim dalam konferensi pers di Media Centre TPN, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Chico menilai putusan MK tersebut seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres. Kendati demikian, Chico menganggap semua pihak harus menghargai putusan itu.

“Seakan ini hanya meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan lembaga hukum tertinggi MK ini," ujarnya.

Baca: TPN Ganjar: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Picu Kendala Teknis Pemilu 2024

Meski telah diputuskan, Chico menilai putusan ini tidak otomatis menjadi landasan hukum yang harus diterapkan. Sehingga adanya putusan ini harus dikembalikan ke legislatif dan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.

“MK hanya berhak menyatakan apakah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji. Yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka itu MK telah melampaui kewenangannya atau ultrapetita," tegas Chico.

Juru Bicara TPN GP dari Partai Perindo Tama S Langkun menuturkan, putusan MK tersebut tidak serta merta bisa mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) meskipun KPU lah yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan pemilu.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," kata Tama S Langkun.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Piala Dunia 2026 Masuk...
Piala Dunia 2026 Masuk Zona Bahaya
Berita Terkini
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved