TPN Ganjar Kecewa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan calon presiden dan wakil presiden bisa berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah.
"Jujur kami kecewa dengan putusan tersebut!” ungkap Juru Bicara TPN GP dari PDIP Chico Hakim dalam konferensi pers di Media Centre TPN, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Chico menilai putusan MK tersebut seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres. Kendati demikian, Chico menganggap semua pihak harus menghargai putusan itu.
“Seakan ini hanya meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan lembaga hukum tertinggi MK ini," ujarnya.
Meski telah diputuskan, Chico menilai putusan ini tidak otomatis menjadi landasan hukum yang harus diterapkan. Sehingga adanya putusan ini harus dikembalikan ke legislatif dan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.
“MK hanya berhak menyatakan apakah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji. Yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka itu MK telah melampaui kewenangannya atau ultrapetita," tegas Chico.
Juru Bicara TPN GP dari Partai Perindo Tama S Langkun menuturkan, putusan MK tersebut tidak serta merta bisa mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) meskipun KPU lah yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan pemilu.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," kata Tama S Langkun.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
"Jujur kami kecewa dengan putusan tersebut!” ungkap Juru Bicara TPN GP dari PDIP Chico Hakim dalam konferensi pers di Media Centre TPN, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Chico menilai putusan MK tersebut seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres. Kendati demikian, Chico menganggap semua pihak harus menghargai putusan itu.
“Seakan ini hanya meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan lembaga hukum tertinggi MK ini," ujarnya.
Baca Juga
Meski telah diputuskan, Chico menilai putusan ini tidak otomatis menjadi landasan hukum yang harus diterapkan. Sehingga adanya putusan ini harus dikembalikan ke legislatif dan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.
“MK hanya berhak menyatakan apakah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji. Yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka itu MK telah melampaui kewenangannya atau ultrapetita," tegas Chico.
Juru Bicara TPN GP dari Partai Perindo Tama S Langkun menuturkan, putusan MK tersebut tidak serta merta bisa mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) meskipun KPU lah yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan pemilu.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," kata Tama S Langkun.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
(hab)