Tolak 3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, MK: Tak Beralasan Menurut Hukum
loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres -cawapres.
Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Punya Pengalaman Penyelenggara Negara
Lalu, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Punya Pengalaman Penyelenggara Negara
Lalu, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Lihat Juga :