MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Punya Pengalaman Penyelenggara Negara

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:01 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Punya Pengalaman Penyelenggara Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia Capres-Cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres-Cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah.

Pada perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 itu, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.



Permohonan Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Mereka adalah Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).

Para pemimpin di daerah yang masih berusia muda tersebut mengujikan persyaratan usia untuk menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Rabu (31/5/2023), kuasa hukum para Pemohon, Munathsir Mustaman menjelaskan, para Pemohon telah kehilangan hak konstitusional untuk maju dalam bursa pencalonan wakil presiden yang dijamin dan dilindungi khususnya Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945. Padahal para Pemohon memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara yaitu sebagai kepala daerah.

"Pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon Wakil Presiden. Sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, walaupun usianya di bawah 40 tahun. Sehingga, sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimal sebagaimana yang dipersyaratkan," jelas Munathsir.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon dalam petitum memohon agar MK menyatakan frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara."
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)