KPK Berharap Ada Percepatan Penyidikan Teror Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membahas penyiraman air keras terhadap penyidiknya Novel Baswedan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi perhatian Presiden pada kasus teror Novel. KPK berharap pertemuan tersebut bisa memberikan titik terang pada penuntutan kasus Novel.
"Harapannya setelah ini ada percepatan pengusutan hingga pelaku ditemukan," kata Febri saat dihubungi, Selasa (1/8/2017). (Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Baswedan)
Meski demikian, lanjut Febri, hingga kini pihaknya belum memutuskan untuk membentuk tim gabungan bersama Polri untuk menyelidiki kasus Novel.
Menurut Febri, kasus teror terhadap Novel termasuk dalam kategori pidana umum. Sementara KPK tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus pidana umum.
"Kita tahu UU 30/2002 mengatur kewenangan penyelidikan dan penyidikan KPK adalah untuk tindak pidana korupsi. Belum ada tim dalam artian tim yang bersama-sama lakukan investigasi seperti yang dsmpaikan Kapolri. Karena investigasi tersebut bersifat pro yustisia dan berada di ranah pidana umum. Tentu kewenangan saat ini berada di Polri," tutur Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi perhatian Presiden pada kasus teror Novel. KPK berharap pertemuan tersebut bisa memberikan titik terang pada penuntutan kasus Novel.
"Harapannya setelah ini ada percepatan pengusutan hingga pelaku ditemukan," kata Febri saat dihubungi, Selasa (1/8/2017). (Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Baswedan)
Meski demikian, lanjut Febri, hingga kini pihaknya belum memutuskan untuk membentuk tim gabungan bersama Polri untuk menyelidiki kasus Novel.
Menurut Febri, kasus teror terhadap Novel termasuk dalam kategori pidana umum. Sementara KPK tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus pidana umum.
"Kita tahu UU 30/2002 mengatur kewenangan penyelidikan dan penyidikan KPK adalah untuk tindak pidana korupsi. Belum ada tim dalam artian tim yang bersama-sama lakukan investigasi seperti yang dsmpaikan Kapolri. Karena investigasi tersebut bersifat pro yustisia dan berada di ranah pidana umum. Tentu kewenangan saat ini berada di Polri," tutur Febri.
(dam)