Perkumpulan IKA Magister Ilmu Hukum UKI Gelar Webinar
Rabu, 05 Agustus 2020 - 07:41 WIB
loading...
Perkumpulan IKA Magister Ilmu Hukum UKI Gelar Webinar
A
A
A
JAKARTA - Pandemik Covid 19 tidak menghalangi masyarakat Indonesia untuk terus berkarya sesuai bidang masing-masing. Ide dan kegiatan kreatif dari hasil daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk merupakan Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Hak Kekayaan Intelektual ang adalah hak kebendaan ini memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai. HakKekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari suatu kreativitas intelektual. Semakin banyak Kekayaan Intelektual yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, “ ujar Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan, S.H., M.H., dalam webinar Penegakan Jaminan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Professional seperti seniman, pemusik, penyanyi, akademisi dan Pengusaha, yang digelar oleh Perkumpulan IKA Magister Ilmu Hukum UKI bekerjasama dengan IKA UKI, pada 29 Juli 2020, yang di pimpin oleh moderator Diana Napitupulu,SH.,MH.,MKn.,MSc.
Hulman Panjaitan menjelaskan Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua bagian yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual adalah Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014. Penegakan hukum Hak Performing Rights dapat lebih dilakukan secara maksimal agar royalti musisi dapat dibayarkan. Namun tindak pidana pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan, artinya jika tidak ada orang yang keberatan, maka itu tidak dapat diproses sebagai suatu pelanggaran atau kejahatan.
“Maka dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk memahami konsep dan konteks dari Undang Undang Hak Cipta tersebut untuk membiasakan menghargai hasil karya orang lain, “ tambah Hulman Panjaitan
Sekjen Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Johny W. Maukar, S.H., M.M, yang juga alumni FH UKI turut menegaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif PAPPRI mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun law enforcement untuk memaksa pembayaran royalti kepada pencipta musik. Kami akan membangun gerakan lewat sosial media dan menempuh jalur hukum agar musisi di Indonesia mendapatkan hak royaltinya dari lembaga-lembaga yang menggunakan musiknya secara komersial.
“Hak Kekayaan Intelektual ang adalah hak kebendaan ini memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai. HakKekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari suatu kreativitas intelektual. Semakin banyak Kekayaan Intelektual yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, “ ujar Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan, S.H., M.H., dalam webinar Penegakan Jaminan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Professional seperti seniman, pemusik, penyanyi, akademisi dan Pengusaha, yang digelar oleh Perkumpulan IKA Magister Ilmu Hukum UKI bekerjasama dengan IKA UKI, pada 29 Juli 2020, yang di pimpin oleh moderator Diana Napitupulu,SH.,MH.,MKn.,MSc.
Hulman Panjaitan menjelaskan Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua bagian yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual adalah Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014. Penegakan hukum Hak Performing Rights dapat lebih dilakukan secara maksimal agar royalti musisi dapat dibayarkan. Namun tindak pidana pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan, artinya jika tidak ada orang yang keberatan, maka itu tidak dapat diproses sebagai suatu pelanggaran atau kejahatan.
“Maka dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk memahami konsep dan konteks dari Undang Undang Hak Cipta tersebut untuk membiasakan menghargai hasil karya orang lain, “ tambah Hulman Panjaitan
Sekjen Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Johny W. Maukar, S.H., M.M, yang juga alumni FH UKI turut menegaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif PAPPRI mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun law enforcement untuk memaksa pembayaran royalti kepada pencipta musik. Kami akan membangun gerakan lewat sosial media dan menempuh jalur hukum agar musisi di Indonesia mendapatkan hak royaltinya dari lembaga-lembaga yang menggunakan musiknya secara komersial.
Lihat Juga :