Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Perindo: MK Akan Tetap Berposisi sebagai Penjaga Konstitusi
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 02:13 WIB
loading...
A
A
A
"MK itu dibentuk dalam rangka adanya kebutuhan suatu lembaga untuk menjadi penjaga dari konstitusi. Selama ini MK sudah menjalankan fungsi itu dengan baik dengan selalu menghindari pembentukan norma baru ataupun subjek hukum baru," kata Christophorus, Sabtu (14/10/2023).
Menurut Christophorus, ada hal yang harus dicermati secara bersama adalah apakah MK masih konsisten terhadap sifat itu. Karena menurutnya, dengan di putuskan batasan usia dengan yang berbeda dengan Undang-Undang maka disitu sudah ada norma baru.
"Atau subjek baru yaitu subjek hukum untuk orang-orang yang usianya sesuai dengan keputusan MK, ini dengan asumsi MK memutuskan merubah batas usia. Tetapi saya secara pribadi sangat percaya MK akan tetap pada posisinya sebagai penjaga konstitusi," ujarnya.
Dilanjutkannya, hakim-hakim di MK bukan hanya mumpuni dari segi dari sisi keilmuan tetapi mereka juga pasti punya apa DNA mempunyai sifat-sifat kenegarawanan yang teruji.
Dengan demikian, Christophorus mengajak warga untuk sama-sama mengawasi apakah MK masih berjalan pada koridornya.
Menurut Christophorus, ada hal yang harus dicermati secara bersama adalah apakah MK masih konsisten terhadap sifat itu. Karena menurutnya, dengan di putuskan batasan usia dengan yang berbeda dengan Undang-Undang maka disitu sudah ada norma baru.
"Atau subjek baru yaitu subjek hukum untuk orang-orang yang usianya sesuai dengan keputusan MK, ini dengan asumsi MK memutuskan merubah batas usia. Tetapi saya secara pribadi sangat percaya MK akan tetap pada posisinya sebagai penjaga konstitusi," ujarnya.
Dilanjutkannya, hakim-hakim di MK bukan hanya mumpuni dari segi dari sisi keilmuan tetapi mereka juga pasti punya apa DNA mempunyai sifat-sifat kenegarawanan yang teruji.
Dengan demikian, Christophorus mengajak warga untuk sama-sama mengawasi apakah MK masih berjalan pada koridornya.
Lihat Juga :