Survei KedaiKOPI: 61,8% Responden Setuju Pembatasan Usia Capres-Cawapres Diperlukan

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 19:32 WIB
loading...
Survei KedaiKOPI: 61,8% Responden Setuju Pembatasan Usia Capres-Cawapres Diperlukan
Lembaga Survei KedaiKOPI merilis hasil survei yang dilakukan pada 5-16 September 2023 terkait apakah diperlukan untuk batas minimal dan maksimal usia dari capres maupun cawapres. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Survei KedaiKOPI merilis hasil survei yang dilakukan pada 5-16 September 2023 terkait apakah diperlukan untuk batas minimal dan maksimal usia capres maupun cawapres.

Survei tersebut dilakukan Face to Face Interview (Home Visit) dengan 1.213 jumlah responden dari 38 provinsi dengan usia responden antara 17 hingga 65 tahun.



Adapun margin error survei ini terdapat kurang lebih ± 2,81%, dengan interval kepercayaan mencapai 95%.

Saat ditanya apakah diperlukan untuk batas minimal dan maksimal dari capres maupun cawapres, sebanyak 61,8% responden menjawab ya dan 38,2% responden menjawab tidak.

Bagi yang menjawab jika diperlukan batas usia, rata-rata batas usia minimal antara 38-39 tahun dan usia maksimal di 58 tahun. Menariknya, penolakan terhadap batas usia minimal lebih banyak di generasi yang lebih muda.

"Dari hasil diskusi mendalam kami terhadap pemilih pemula, pemilih pemula tidak mementingkan adanya usia minimal, namun merasa perlu untuk membatasi usia maksimal presiden, antara 60-65 tahun. Alasannya supaya performa presiden bisa lebih ideal dan tidak terganggu keterbatasan fisik," ujar Peneliti Senior KedaiKOPI Ashma Nur Afifah, Jumat (11/10/2023).

Ashma menjelaskan banyak pemilih pemula yang berpendapat usia tidak menentukan pengalaman. “Dan dalam pemilihan kepemimpinan nasional, menurut pemilih pemula track record menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.

Dia tidak menampik kemungkinan responden yang menjawab tidak perlu batas usia minimal dan maksimal karena dipengaruhi faktor sosok kandidat capres pilihannya. Terkait apakah pilihan responden ada kemungkinan berubah?

“Hal tersebut mungkin terjadi. Ini persoalan stigma. Mungkin kandidat capres senior dapat melakukan aktivitas depan publik yang menunjukkan dirinya tetap bugar dan beraktivitas seperti biasa dengan jadwal yang padat,” paparnya.



Dalam aturannya, semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan usia minimal bagi capres dan cawapres.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)