Korupsi Adalah Musuh dan Ancaman Rakyat Indonesia
Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:51 WIB
loading...
A
A
A
Faktor lain seperti kinerja dan moralitas penegak hukum pada umumnya seperti kasus oknum suap hakim dan oknum hakim agung, oknum penyidik dan penuntut masih merupakan masalah sejak lama dan sampai saat ini semakin masif. Pelanggaran terhadap UU Antikorupsi yang telah terjadi sejak tahun 1999 disebabkan tidak ada sedikit pun kepedulian dan kesadaran serta keinsyafan diri yang tampak dari para pelakunya yang bersikap masa bodoh terhadap penderitaan 35% rakyat miskin dari 260 juta penduduk di negeri ini.
Lebih parah lagi kejahatan terhadap negara ini dilakukan oleh kaum intelektual atau setidak-tidaknya lulusan SMA sampai perguruan tinggi atau dikenal dengan White Collar Criminal-Penjahat Berdasi dan pejabat bupati/wali kota dan gubernur bahkan menteri-menteri sejak Kabinet SBY sampai saat ini.
Korupsi adalah kejahatan terhadap negara. Bukan saja menimbulkan kerugian keuangan negara, akan tetapi juga merugikan perekonomian negara khususnya sistem keuangan, perbankan, dan pasar modal. Korupsi bukan hanya melanda sistem birokrasi melainkan juga pelaku-pelaku usaha termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terbukti setiap tahun 99% selalu mengalami kerugian karena risiko bisnis juga risiko karena korupsi.
Selain itu, korupsi juga telah melibatkan anggota partai politik. Masyarakat diguncangkan adanya dana Rp349 triliun yang dilansir Menko Polhukam dan telah terbukti bahwa sebanyak 80% dana tersebut beredar di lingkungan Kementerian Keuangan, suatu kementerian yang mengurus dan menjalankan tugas menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Sebanyak 20% terjadi di Polri, Lembaga penegak hukum yang bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang.
Namun demikian sampai saat ini tidak ada satu pun perkara terkait dana Rp349 triliun ke pengadilan. Itulah yang terjadi di Indonesia. Selalu heboh dan menggelegar di awal peristiwa dan kemudian senyap di akhir perjalanannya. Begitu pula yang terjadi dalam proses pembentukan hukum (undang-undang). Dalam hal implementasi pemberantasan korupsi oleh kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan keberhasilan yang jauh lebih meyakinkan.
Lebih parah lagi kejahatan terhadap negara ini dilakukan oleh kaum intelektual atau setidak-tidaknya lulusan SMA sampai perguruan tinggi atau dikenal dengan White Collar Criminal-Penjahat Berdasi dan pejabat bupati/wali kota dan gubernur bahkan menteri-menteri sejak Kabinet SBY sampai saat ini.
Korupsi adalah kejahatan terhadap negara. Bukan saja menimbulkan kerugian keuangan negara, akan tetapi juga merugikan perekonomian negara khususnya sistem keuangan, perbankan, dan pasar modal. Korupsi bukan hanya melanda sistem birokrasi melainkan juga pelaku-pelaku usaha termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terbukti setiap tahun 99% selalu mengalami kerugian karena risiko bisnis juga risiko karena korupsi.
Selain itu, korupsi juga telah melibatkan anggota partai politik. Masyarakat diguncangkan adanya dana Rp349 triliun yang dilansir Menko Polhukam dan telah terbukti bahwa sebanyak 80% dana tersebut beredar di lingkungan Kementerian Keuangan, suatu kementerian yang mengurus dan menjalankan tugas menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Sebanyak 20% terjadi di Polri, Lembaga penegak hukum yang bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang.
Namun demikian sampai saat ini tidak ada satu pun perkara terkait dana Rp349 triliun ke pengadilan. Itulah yang terjadi di Indonesia. Selalu heboh dan menggelegar di awal peristiwa dan kemudian senyap di akhir perjalanannya. Begitu pula yang terjadi dalam proses pembentukan hukum (undang-undang). Dalam hal implementasi pemberantasan korupsi oleh kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan keberhasilan yang jauh lebih meyakinkan.
Lihat Juga :