5 Fakta Kristomei Sianturi, Jebolan Akmil 1997 yang Sukses Pecah Bintang Satu
Kamis, 12 Oktober 2023 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Salah satunya adalah ketika menyelesaikan Seskoad. Waktu itu, ia menyabet penghargaan sebagai Taskap Karya Tulis Terbaik 2012.
Baca Juga 6 Pati TNI AD Beralih Tugas Jadi Staf Ahli KSAD, Nomor 1 Mantan Kadispenad
Kemudian, Kristomei juga menyelesaikan Kursus Operasi Gabungan (Susopsgab) TNI. Tak tanggung-tanggung, dia keluar sebagai lulusan terbaik.
Sepanjang kariernya di militer, Kristomei Sianturi sudah beberapa kali menyemat posisi strategis. Salah satunya adalah Paban IV/Opsdagri Sops TNI sejak 2022.
Sebelum itu, dia juga pernah menjabat Sespri Wakasad (2017) dan Kapendam Jaya (2017-2019). Setelahnya, Kristomei juga sempat menduduki posisi seperti Asops Kasdam I/BB (2020-2022) dan Danrindam Iskandar Muda (2022).
Kristomei Sianturi ditunjuk menjadi Kadispenad. Ketentuan ini didasarkan pada Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1127/X/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan Senin, 2 Oktober 2023.
Baca Juga 6 Pati TNI AD Beralih Tugas Jadi Staf Ahli KSAD, Nomor 1 Mantan Kadispenad
Kemudian, Kristomei juga menyelesaikan Kursus Operasi Gabungan (Susopsgab) TNI. Tak tanggung-tanggung, dia keluar sebagai lulusan terbaik.
3. Banyak Menempati Posisi Strategis
Sepanjang kariernya di militer, Kristomei Sianturi sudah beberapa kali menyemat posisi strategis. Salah satunya adalah Paban IV/Opsdagri Sops TNI sejak 2022.
Sebelum itu, dia juga pernah menjabat Sespri Wakasad (2017) dan Kapendam Jaya (2017-2019). Setelahnya, Kristomei juga sempat menduduki posisi seperti Asops Kasdam I/BB (2020-2022) dan Danrindam Iskandar Muda (2022).
4. Ditunjuk Jadi Kadispenad
Kristomei Sianturi ditunjuk menjadi Kadispenad. Ketentuan ini didasarkan pada Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1127/X/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan Senin, 2 Oktober 2023.
Lihat Juga :