KPK Ingatkan Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo untuk Kooperatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta kooperatif. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan itu mangkir dari panggilan KPK hari ini.
"Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan tersangka MH (Muhammad Hatta), hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sebagai tersangka korupsi kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan, Rabu (11/10/2023).
Ketiga tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Johanis melanjutkan, ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis.
Johanis menjelaskan, sumber uang yang diperoleh ketiga tersangka antara lain berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Atas instruksi ketiga tersangka, kata Johanis, para pejabat di Kementan diperintahkan mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing Eselon I.
"Mereka diminta mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 sampai USD10.000," kata Johanis.
Sementara itu, Kasdi Subagyono menyampaikan dirinya akan kooperatif dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Ini disampaikannya sesaat sebelum menumpang mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (rutan) KPK.
"Saya siap kooperatif untuk bisa menjalani proses ini lebih baik lagi," kata Kasdi.
Untuk diketahui, Kasdi Subagyo, Syahrul Yasin Limpo, dan Muhammad Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ini, KPK baru menahan Kasdi Subagyono usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK," kata Johanis.
"Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan tersangka MH (Muhammad Hatta), hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sebagai tersangka korupsi kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan, Rabu (11/10/2023).
Ketiga tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Johanis melanjutkan, ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis.
Johanis menjelaskan, sumber uang yang diperoleh ketiga tersangka antara lain berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Atas instruksi ketiga tersangka, kata Johanis, para pejabat di Kementan diperintahkan mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing Eselon I.
"Mereka diminta mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 sampai USD10.000," kata Johanis.
Sementara itu, Kasdi Subagyono menyampaikan dirinya akan kooperatif dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Ini disampaikannya sesaat sebelum menumpang mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (rutan) KPK.
"Saya siap kooperatif untuk bisa menjalani proses ini lebih baik lagi," kata Kasdi.
Untuk diketahui, Kasdi Subagyo, Syahrul Yasin Limpo, dan Muhammad Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ini, KPK baru menahan Kasdi Subagyono usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK," kata Johanis.
(abd)