Mantan Petinggi PT Antam Dody Martimbang Divonis 6,5 Tahun Penjara
Rabu, 11 Oktober 2023 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Tindakan itu dilakukan bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk pada 2017 Agung Kusumawardhana dan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dody Martimbang disebut telah melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: KPK Tahan Petinggi Antam Dodi Martimbang Terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam
Menurut Jaksa KPK, Dody Martimbang menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam. Tindakan ini juga diduga dilakukan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.
Dody Martimbang juga melakukan kesepakatan Siman Bahar untuk menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah menjadi emas batangan tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisa kemampuan.
Selain itu, Dody Martimbang juga disebut mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya sehingga memperkaya Siman Bahar senilai Rp100.796.544.104,35.
Adapun UBPP LM PT Antam telah memiliki akreditasi kualitas dan kemurnian komoditas emas dan perak secara internasional dalam proses pengelolaan dan pemurnian dore untuk menghasilkan emas dan perak murni dari tambang PT Antam di Pongkor dan Cibaliun, serta tambang perusahaan pemilik kontrak karya.
Baca juga: KPK Tahan Petinggi Antam Dodi Martimbang Terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam
Menurut Jaksa KPK, Dody Martimbang menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam. Tindakan ini juga diduga dilakukan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.
Dody Martimbang juga melakukan kesepakatan Siman Bahar untuk menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah menjadi emas batangan tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisa kemampuan.
Selain itu, Dody Martimbang juga disebut mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya sehingga memperkaya Siman Bahar senilai Rp100.796.544.104,35.
Adapun UBPP LM PT Antam telah memiliki akreditasi kualitas dan kemurnian komoditas emas dan perak secara internasional dalam proses pengelolaan dan pemurnian dore untuk menghasilkan emas dan perak murni dari tambang PT Antam di Pongkor dan Cibaliun, serta tambang perusahaan pemilik kontrak karya.
Lihat Juga :