Mantan Petinggi PT Antam Dody Martimbang Divonis 6,5 Tahun Penjara
Rabu, 11 Oktober 2023 - 16:51 WIB
loading...
eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk Dody Martimbang divonis 6,5 tahun penjara.
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk Dody Martimbang divonis 6,5 tahun penjara.
Dody dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado yang merugikan PT Antam sebesar Rp107.507.851.104.35 .
“Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Rugikan Negara Rp100 Miliar, Mantan Pejabat Antam Dody Martimbang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Selain pidana badan, lanjut Bambang, Dody Martimbang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Terlebih, Dody terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun dalam perkara ini, Dody Martimbang dinilai telah merugikan keuangan negara sekitar Rp100,7 miliar dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.
Dody dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado yang merugikan PT Antam sebesar Rp107.507.851.104.35 .
“Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Rugikan Negara Rp100 Miliar, Mantan Pejabat Antam Dody Martimbang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Selain pidana badan, lanjut Bambang, Dody Martimbang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Terlebih, Dody terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun dalam perkara ini, Dody Martimbang dinilai telah merugikan keuangan negara sekitar Rp100,7 miliar dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.
Lihat Juga :