Mantan Petinggi PT Antam Dody Martimbang Divonis 6,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk Dody Martimbang divonis 6,5 tahun penjara.
Dody dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado yang merugikan PT Antam sebesar Rp107.507.851.104.35 .
“Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Selain pidana badan, lanjut Bambang, Dody Martimbang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Terlebih, Dody terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun dalam perkara ini, Dody Martimbang dinilai telah merugikan keuangan negara sekitar Rp100,7 miliar dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.
Tindakan itu dilakukan bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk pada 2017 Agung Kusumawardhana dan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dody Martimbang disebut telah melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Jaksa KPK, Dody Martimbang menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam. Tindakan ini juga diduga dilakukan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.
Dody Martimbang juga melakukan kesepakatan Siman Bahar untuk menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah menjadi emas batangan tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisa kemampuan.
Dody dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado yang merugikan PT Antam sebesar Rp107.507.851.104.35 .
“Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga
Selain pidana badan, lanjut Bambang, Dody Martimbang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Terlebih, Dody terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun dalam perkara ini, Dody Martimbang dinilai telah merugikan keuangan negara sekitar Rp100,7 miliar dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.
Tindakan itu dilakukan bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk pada 2017 Agung Kusumawardhana dan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dody Martimbang disebut telah melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Jaksa KPK, Dody Martimbang menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam. Tindakan ini juga diduga dilakukan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.
Dody Martimbang juga melakukan kesepakatan Siman Bahar untuk menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah menjadi emas batangan tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisa kemampuan.