Kasus BTS Kominfo, Johnny G Plate Berdalih Belum Pernah Bertemu Dito Ariotedjo
Rabu, 11 Oktober 2023 - 13:45 WIB
loading...
Menpora Dito Ariotedjo bertemu mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo bertemu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Dito dan Johnny bahkan sempat berjabat tangan di ruang sidang. Namun, momen pertemuan kedua tokoh itu disebut baru terjadi untuk pertama kalinya.
Baca juga: Usai Bersaksi di Sidang Kasus BTS Kominfo, Dito Ariotedjo: Semua Sudah Saya Sampaikan
"Kebetulan pada saat saksi diangkat sebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang beliau (Dito-red) hadir sama-sama dengan saya, jadi kami memang tidak pernah bertemu," ujar Johnny di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/10/2023).
Tak hanya itu, Johnny menuturkan dirinya baru pertama kali melihat wajah menteri termuda di Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut.
"Bahkan baru hari ini lihat mukanya secara langsung. Jabat tangan pun belum sempat," ungkap Johnny.
Diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo Ariotedjo membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.
Hal tersebut disampaikan Dito saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
"Soalnya yang berkembang itu Pak Dito, itu Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak) pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
"Sekarang saya tahu," kata Dito.
"Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," tanya Hakim kembali.
Baca juga: Bersaksi di Sidang BTS Kominfo, Menpora: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," sambung hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Dito.
Dito dan Johnny bahkan sempat berjabat tangan di ruang sidang. Namun, momen pertemuan kedua tokoh itu disebut baru terjadi untuk pertama kalinya.
Baca juga: Usai Bersaksi di Sidang Kasus BTS Kominfo, Dito Ariotedjo: Semua Sudah Saya Sampaikan
"Kebetulan pada saat saksi diangkat sebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang beliau (Dito-red) hadir sama-sama dengan saya, jadi kami memang tidak pernah bertemu," ujar Johnny di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/10/2023).
Tak hanya itu, Johnny menuturkan dirinya baru pertama kali melihat wajah menteri termuda di Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut.
"Bahkan baru hari ini lihat mukanya secara langsung. Jabat tangan pun belum sempat," ungkap Johnny.
Diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo Ariotedjo membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.
Hal tersebut disampaikan Dito saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
"Soalnya yang berkembang itu Pak Dito, itu Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak) pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
"Sekarang saya tahu," kata Dito.
"Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," tanya Hakim kembali.
Baca juga: Bersaksi di Sidang BTS Kominfo, Menpora: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," sambung hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Dito.
(kri)
Lihat Juga :