Usai Bersaksi di Sidang Kasus BTS Kominfo, Dito Ariotedjo: Semua Sudah Saya Sampaikan

Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:34 WIB
loading...
Usai Bersaksi di Sidang Kasus BTS Kominfo, Dito Ariotedjo: Semua Sudah Saya Sampaikan
Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dito bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Foto/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Dito bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, Dito usai menjalani persidangan sebagai saksi tepat pada pukul 11.55 WIB. Ia, terlihat berjalan meninggalkan Tipikor sembari bernapas lega.

Di sela-sela meninggalkan Tipikor, Dito dengan lantang berucap ke awak media jika sudah mengeluarkan jawaban sejujur-jujurnya saat menjalani sidang.

"Semuanya sudah saya sampaikan di Persidangan," ujar Dito diiringi senyuman.



"Terima kasih rekan-rekan media dan wartawan yang sudah menunggu," timpalnya.

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," ungkap JPU.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)