Rawan di Judicial Review, Aturan Verifikasi Partai Cemaskan KPU

Jum'at, 21 Juli 2017 - 16:25 WIB
Rawan di Judicial Review, Aturan Verifikasi Partai Cemaskan KPU
Rawan di Judicial Review, Aturan Verifikasi Partai Cemaskan KPU
A A A
JAKARTA - Salah satu aturan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) penyelenggaraan pemilu yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR semalam memuat tentang verifikasi partai politik yang hanya ditujukan bagi partai baru apabila ingin ikut dalam pemilihan umum (pemilu) 2019.

Aturan yang kemudian direspon oleh sejumlah pihak dengan rencana menguji materikannya (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, berkaca pada proses uji materi aturan serupa pada pemilu 2014 lalu, kewajiban verifikasi hanya ditujukan untuk partai politik baru memang memunculkan kecemasan bagi penyelenggara. Aturan ini disebut rawan untuk terjadi perubahan sehingga menuntut KPU untuk ikut menyesuaikannya.

“Kalau dikabulkan otomatis KPU pada saat itu harus mengubah beberapa hal, yang paling pelik soal anggaran, sementara mengajukan tambahan anggaran ke Kemenkeu itu pembahasannya cukup lama,” ujar Arief saat ditemui dikantornya, Jumat (21/7/2017).

Dilain pihak, KPU menurut Arief hanya memiliki waktu empat bulan untuk melakukan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019. Waktu yang relatif singkat apabila ditengah jalan terjadi perubahan aturan hingga menambah jumlah partai yang harus diverifikasi.

“Maka KPU juga harus menata ulang anggarannya, cara kerjanya, waktunya. Sementara kita tidak tahu MK memutuskan itu kapan,” tutur Arief.

Hal lain yang menjadi kecemasan KPU apabila aturan verifikasi terjadi perubahan, adalah kesiapan petugas verifikasi yang akan kerepotan apabila ditengah jalan terjadi penambahan jumlah partai yang harus diverifikasi. Sementara, petugas sebelumnya hanya dibebankan memverifikasi partai baru saja.

“Karena bukan hal mudah untuk menata kebutuhan anggarannya, menghitung kebutuhan personelnya, memberikan pelatihan terhadap personelnya. Kalau tidak diberikan pelatihan kepada petugas kita di lapangan bisa kurang pemahaman mereka, tidak bagus,” tambah Arief.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4616 seconds (0.1#10.140)