KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP

Senin, 17 Juli 2017 - 19:32 WIB
KPK Tetapkan Setya Novanto...
KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Ketua DPR ‎RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam ‎kasus dugaan korupsi persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012. Kasus yang menyeret ketua umum DPP Partai Golkar ini diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri, atau korporasi. Sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Sebelumnya pada Jumat 14 Juli 2017, Setya Novanto telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.

Pria yang akrab disapa Setnov itu memilih irit bicara saat dicegat puluhan wartawan. Setnov yang keluar Gedung KPK sekira pukul 15.15 WIB hanya melemparkan senyum kepada wartawan.

Ketua umum DPP Partai Golkar itu sempat melontarkan jawaban yang ditanyakan sejumlah wartawan. "Sama seperti fakta di persidangan‎," jawab Setnov di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 14 Juli.

Setnov yang didampingi Sekjen Golkar, Idrus Marham, terlihat terus berpaling dari cegatan pers saat keluar Gedung KPK. Dia berhasil masuk ke mobil Toyota Fortuner hitam ‎berpelat B 1732 ZLO yang membawanya dengan pengawalan ketat dari aparat yang bertugas.

Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia disebut mendapat jatah 11% dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Setya juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(Baca juga: Respons KPK Soal Sprindik Baru di Kasus E-KTP)

Atas ulah mereka dan pihak lainnya yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan atau ekonomi sekitar Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.

Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong demi kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5045 seconds (0.1#10.140)