Kapolri Jelaskan Alasan Pemerintah Blokir Telegram

Senin, 17 Juli 2017 - 11:44 WIB
Kapolri Jelaskan Alasan...
Kapolri Jelaskan Alasan Pemerintah Blokir Telegram
A A A
JAKARTA - Alasan pemerintah memblokir Telegram karena penyedia aplikasi itu tidak memberikan akses bagi Polri untuk melacak jaringan teroris. Polri mencurigai para pelaku teroris menggunakan Telegram dalam berkomunikasi.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, dengan fitur, pesan, video, dan foto yang dikirimkan via Telegram tidak dapat dibaca oleh orang lain, termasuk pihak Telegram sendiri, penjahat cyber, dan lembaga penegak hukum. Dia mengungkapkan, fitur Telegram juga mampu menampung grup hingga 10 ribu.

"Tapi enggak dilayani, enggak ditanggapi. Ya kalau enggak ditanggapi kita tutup," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurutnya, para pelaku teror maupun mereka yang terpengaruh paham radikal tidak perlu bertatap muka dengan fitur itu. Apalagi, kata dia, dari hasil penelusuran Densus 88 Antiteror Polri, ada sejumlah kasus aksi terorisme yang menggunakan aplikasi tersebut. (Baca: Blokir Telegram, Pemerintah Sekarang Disebut Rezim Paranoid)

"Jadi gini telegram ini dari hasil temuan Polri khususnya Densus ada 17 kasus terkait penggunaan telegram ini," katanya.
(kur)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Mangkus-Sangkil Media...
Mangkus-Sangkil Media Sosial
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved