KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo
Senin, 09 Oktober 2023 - 14:12 WIB
loading...
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. FOTO/ANTARA/Hafidz Mubarak A
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini memeriksa enam saksi kasus dugaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo.
Para saksi yang dipanggil adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Probolinggo sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Probolinggo Abdul Halim, Kepala Dinas Sosial Probolinggo Achmad Arif, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Probolinggo Anang Budi Yoelijanto.
Kemudian, Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Probolinggo Bambang Singgih Hartadi, Kepala Dinas Koperasi Probolinggo Anung Widiarto, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari.
Baca juga: Fantastis! KPK Sita Aset Milik Mantan Bupati Probolinggo Senilai Rp104,8 Miliar
"Hari ini (9/9) bertempat di Polres Probolinggo, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Para saksi yang dipanggil adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Probolinggo sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Probolinggo Abdul Halim, Kepala Dinas Sosial Probolinggo Achmad Arif, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Probolinggo Anang Budi Yoelijanto.
Kemudian, Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Probolinggo Bambang Singgih Hartadi, Kepala Dinas Koperasi Probolinggo Anung Widiarto, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari.
Baca juga: Fantastis! KPK Sita Aset Milik Mantan Bupati Probolinggo Senilai Rp104,8 Miliar
"Hari ini (9/9) bertempat di Polres Probolinggo, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Lihat Juga :