Adik Lukas Enembe Maju ke Area Sidang Minta Hakim Tetap Bacakan Vonis

Senin, 09 Oktober 2023 - 13:10 WIB
loading...
Adik Lukas Enembe Maju ke Area Sidang Minta Hakim Tetap Bacakan Vonis
Adik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), Alius Enembe meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap membacakan vonis terhadap kakaknya. Foto/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Adik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), Alius Enembe meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap membacakan vonis terhadap kakaknya. Alius maju ke area sidang saat sidang ditutup.

Mulanya, Jaksa menyebut bahwa LE tidak bisa hadir ke ruang sidang karena sedang sakit. Alhasil, Hakim tidak membacakan putusan karena terdakwa LE tidak hadir di persidangan.

Alih-alih sidang ditutup, salah seorang keluarga LE justru berdiri sembari mengacungkan tangannya. Ia perlahan berjalan menuju area sidang yang berisi hakim, jaksa, dan lain-lain.



"Jangan masuk, Pak," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta keluarga LE itu untuk diam di tempatnya, Senin (9/10/2023)

Alhasil, pengacara LE yakni Petrus Bala Pattyona, kemudian menghampiri pria tersebut, yang ternyata merupakan adik LE, yakni Alius Enembe. Petrus menjelaskan, adik LE tersebut ingin Majelis Hakim segera membacakan vonis LE. Hal ini dikarenakan pihak keluarga menilai harapan hidup LE kian menipis.

"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut undang-undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," ujar Petrus.

"Hakim sebenarnya sudah siap membacakan putusan hari ini, apabila terdakwa sudah siap mengikuti persidangan, tetapi mendengar putusan majelis, oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka Majelis Hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini mohon bersabar," timpal Hakim.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis putusan tindak pidana korupsi terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada hari ini dikarenakan sakit. Sidang putusan Lukas ditunda akibat terdakwa jatuh dari kamar mandi Rutan KPK.

Keputusan ini diambil berdasarkan dari hasil pemeriksaan Lab Klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Rianto berpendapat permohonan itu cukup beralasan agar sidang putusan ditunda atas dasar kemanusiaan.

Hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 sambil menunggu perkembangan kesehatan Lukas Enembe.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2962 seconds (0.1#10.140)