Jatuh di Kamar Mandi, Lukas Enembe Tak Hadiri Sidang Putusan
Senin, 09 Oktober 2023 - 08:07 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyatakan, kliennya sedang menjalani perawatan di lantai 3 Unit Stroke RSPAD. Petrus pun mengklaim Lukas dalam kondisi lemas.
Lantas, ia pun menyatakan bahwa kliennya itu tidak bisa hadir saat sidang pembacaan putusan hari ini. "Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan, karena saat pamitan ia menatap tanpa ekpresi," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Lantas, ia pun menyatakan bahwa kliennya itu tidak bisa hadir saat sidang pembacaan putusan hari ini. "Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan, karena saat pamitan ia menatap tanpa ekpresi," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
(maf)
Lihat Juga :