Sebut Kasus Dugaan Pemerasan SYL Naik Penyidikan, Kapolri Minta Penyidik Cermat
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, mengikuti perjalanan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.
"Saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik (penyidikan-Red)," kata Kapolri ditemui usai acara di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, Sabtu (7/10/2023).
Kapolri mengatakan, dirinya berpesan kepada anggota penyidik Polri harus cermat menangani kasus ini karena menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, juga menyangkut lembaga yang dikenal publik.
"Jadi penanganannya harus cermat harus hati-hati. Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi. Sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kami tidak ingin Polri tidak perlu profesional," kata Kapolri.
Kapolri meminta penyidik menanganinya secara profesional dan boleh diasistensi oleh lembaga yang mau ikut mengawasi penanganan kasus ini. Sehingga, kata Kapolri, proses penyidikannya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan.
"Apakah ini bisa diproses lanjut atau apakah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor untuk kemudian diuji penyidik. Polri akan transparan dalam kasus ini," ucapnya.
"Saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik (penyidikan-Red)," kata Kapolri ditemui usai acara di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, Sabtu (7/10/2023).
Kapolri mengatakan, dirinya berpesan kepada anggota penyidik Polri harus cermat menangani kasus ini karena menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, juga menyangkut lembaga yang dikenal publik.
"Jadi penanganannya harus cermat harus hati-hati. Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi. Sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kami tidak ingin Polri tidak perlu profesional," kata Kapolri.
Kapolri meminta penyidik menanganinya secara profesional dan boleh diasistensi oleh lembaga yang mau ikut mengawasi penanganan kasus ini. Sehingga, kata Kapolri, proses penyidikannya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan.
"Apakah ini bisa diproses lanjut atau apakah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor untuk kemudian diuji penyidik. Polri akan transparan dalam kasus ini," ucapnya.
(cip)