Sita Sejumlah Dokumen Penting Jadi Alasan KPK Cegah Keluarga SYL ke Luar Negeri

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 14:33 WIB
loading...
Sita Sejumlah Dokumen...
KPK mencegah istri, anak, dan cucu dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri, anak, dan cucu dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri. Hal itu dilakukan setelah KPK mendalami kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)

Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus korupsi di lingkungan Kementan saat ini naik status ke penyidikan. Sebab pihaknya telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus ini. Hasil dokumen sitaan, KPK menetapkan orang-orang yang dilarang untuk keluar dari Indonesia.

"Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti didalami lebih lanjut," ucap Ali, Sabtu (7/10/2023).



Dari dokumen penggeledahan itu, KPK perlu mendalami lebih jauh kasus korupsi tersebut. Saat ini KPK telah mencegah sembilan orang termasuk, tiga keluarga SYL untuk pergi ke luar negeri. "Termasuk, siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi," katanya.

Ali mengatakan, sembilan orang itu dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan atau hingga April 2024. Ali tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perpanjangan pencegahan para pihak terkait keluar dari Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, mereka yang dicegah adalah:

1. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

2. Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono

3. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)