UU Aparatur Sipil Negara Disahkan, Menpan: ASN Bisa Duduki Jabatan Tinggi di TNI-Polri
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 11:39 WIB
loading...
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, ASN bisa menduduki jabatan tinggi di TNI-Polri dalam UU ASN yang baru. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU. Dalam UU baru itu tersebut tak menutup kemungkinan ASN dapat mengisi jabatan tinggi di institusi TNI atau Polri.
Hal itu dikatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, di Kompleks Istana Presiden, Jumat, 6 Oktober 2023. Dia mengatakan ASN bisa berpeluang menjabat sebagai Wakapolri.
"Misalnya nanti itu direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat sangat mungkin ini untuk di buka," ucap Azwar.
Baca juga: Mutasi TNI Terbaru, 41 Kolonel Pecah Bintang, Ini Daftar Lengkapnya
Anwar menegaskan kans ASN menjabat sebagai petinggi Polri atau TNI dilihat dari kebutuhan setiap instansi. Sebab UU baru ini menerapkan konsep resiprokal. "Konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI dan Polri. Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non ASN itu bisa diisi," katanya.
Hal itu dikatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, di Kompleks Istana Presiden, Jumat, 6 Oktober 2023. Dia mengatakan ASN bisa berpeluang menjabat sebagai Wakapolri.
"Misalnya nanti itu direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat sangat mungkin ini untuk di buka," ucap Azwar.
Baca juga: Mutasi TNI Terbaru, 41 Kolonel Pecah Bintang, Ini Daftar Lengkapnya
Anwar menegaskan kans ASN menjabat sebagai petinggi Polri atau TNI dilihat dari kebutuhan setiap instansi. Sebab UU baru ini menerapkan konsep resiprokal. "Konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI dan Polri. Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non ASN itu bisa diisi," katanya.
Lihat Juga :