Pihak Umrah Backpacker Minta Maaf, Kemenag Tetap Proses Laporan ke Polisi

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 11:08 WIB
loading...
Pihak Umrah Backpacker...
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan tetap memproses laporan ke pihak kepolisian meski salah satu pihak penyelenggara umrah backpacker telah meminta maaf. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan tetap memproses laporan ke pihak kepolisian meski salah satu pihak penyelenggara umrah backpacker telah meminta maaf. Hal ini sebagai wujud pemerintah melindungi dan memberi jaminan keselamatan untuk ibadah ke Tanah Suci.

"Ya memang pihak backpacker tadi ada permintaan maaf. Tetapi khusus pengaduan ini kan dikirimkan ke kepolisian nanti tetap proses-proses tahapan itu dilakukan,"kata Nur Arifin, Sabtu (7/10/2023).

Nur kembali menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa bisnis perjalanan ibadah umrah dijalankan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Lembaga tersebut justru jauh lebih aman dan pengawasannya lebih mudah.

Baca juga: Muhammadiyah Pertanyakan Alasan Kemenag soal Umrah Backpacker Dilarang

"Kami sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan itu sama sekali tidak mempersulit masyarakat untuk ibadah justru mempermudah dengan memberikan jaminan layanan. Kalau umrah melalui PPIU itu jelas ada jaminan layanan baik jaminan layanan ibadah, kalau ada apa-apa negara berhak menuntut yang telah berizin tadi untuk kalau ada pelanggar,"katanya.

Berbeda dengan umrah backpacker yang dikelola tanpa melalui lembaga dan tidak berizin dikhawatirkan dapat menyulitkan jemaah saat menjalani ibadah ke tanah suci. "Tapi kalau ada yang melakukan umrah tanpa backpacker tentu negara engga hadir, tidak ada jaminan, kasihan rakyat malah jadi korban. Kalau ada apa-apa pun tidak ada jaminan ada permasalahan kesehatan tidak ada jaminan dan sebagainya jadi memastikan rakyatnya menerima layanan,"ucapnya.

Baca juga: Mutasi TNI Terbaru, 41 Kolonel Pecah Bintang, Ini Daftar Lengkapnya

Dengan demikian, jemaah yang menjadi umrah backpacker kata Nur Arifin tidak bisa melaporkan keluhannya kepada Kemenag. Sebab travel yang tidak memiliki izin di luar kewenangan Kemenag.

"Travel-travel yang tidak berizin itu di luar kewenangan kementerian agama. Maka dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini, pihak aparat penegak hukum kepolisian punya wewenang jika orang melaporkan kepada kami tentu kami teruskan kepada pihak yang berwenang, karena posisi Kemenag tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan hukum kepada yang tidak berizin,"tuturnya.

Sebagai informasi, di dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara selama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar.

Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp8 miliar.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Timwas Haji DPR: Persoalan...
Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Terus Berulang Tanpa Solusi
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Rekomendasi
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved