Novel Baswedan: Tidak Ada Bukti Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Korupsi e-KTP

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 19:27 WIB
loading...
Novel Baswedan: Tidak...
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan sudah pernah menyatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukan bahwa Ganjar Pranowo terlibat kasus korupsi KTP Elektronik. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo pernah diisukan terlibat karus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) dan transaksi sebesar Rp349 triliun. Kabar itu Kembali mencuat setelah beredar video yang diunggah pada 7 Mei 2023 oleh akun YouTube LIDAH RAKYAT dengan jumlah pengikut sebanyak 239.000. Namun, diduga bahwa unggahan tersebut adalah rekayasa belaka.

Sebelumnya, Novel Baswedan , mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menyatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukan bahwa Ganjar Pranowo terlibat kasus korupsi KTP Elektronik. Dirinya juga menekankan keterlibatan Ganjar Pranowo saat itu tidak valid karena bukti yang ada belum masuk standar KPK.

Novel juga mengungkapkan bahwa dirinya ternyata adalah salah satu penyidik yang terlibat dalam mengungkap kasus korupsi KTP Elektronik, sehingga dia lebih tau mengenai terlibat tidaknya mantan Gubernur Jawa Tengah itu dalam kasus korupsi e-KTP.



"Kasus e-KTP misalnya, kan sering Pak Ganjar disebut tuh di kasus itu. Saya berani berbicara, bahwa memang pemenuhan alat buktinya (keterlibatan Ganjar) belum masuk standar pembuktian. Kenapa saya bilang begitu, penyidiknya dulu saya kok. Jadi saya yang lebih tahu," kata Novel dalam podcast berjudul '3 Tokoh KPK Turun Gunung Melawan Politisasi' di kanal YouTube miliknya yang diunggah, Rabu (19/10/2022).

Novel juga menambahkan Ganjar Pranowo juga termasuk salah satu orang yang tidak mengembalikan uang dalam kasus korupsi e-KTP. Hal tersebut menjadi dasar bahwa tidak ada bukti Ganjar Pranowo terlibat kasus korupsi e-KTP.

"Nggak, nggak, itu dibilang mengembalikan (uang) itu nggak bener," kata Novel.

Novel Baswedan juga menuturkan Ganjar Pranowo sering disebut dalam persidangan tersebut. Namun hal itu tidak bisa menjadi patokan bahwa Ganjar terlibat dalam kasus tersebut karena ada standar pembuktian yang harus terpenuhi.



"Memang namanya disebut dalam persidangan. Tapi membicarakan soal hukum, proses hukum apalagi hukum pidana, ada standar pembuktian yang harus bisa dipenuhi. Bukan sembarangan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3958 seconds (0.1#10.140)