GP Ansor Desak Pemerintah Keluarkan Perppu tentang Ormas

Jum'at, 07 Juli 2017 - 17:29 WIB
GP Ansor Desak Pemerintah Keluarkan Perppu tentang Ormas
GP Ansor Desak Pemerintah Keluarkan Perppu tentang Ormas
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai terlalu lama dalam menindaklanjuti pembubaran dan pelarangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui mekanisme hukum. Lambannya pemerintah dalam mengeksekusi langkah hukum membuat HTI tetap melakukan aktivitas kegiatannya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengkritik sikap pemerintah yang terkesan membiarkan masalah krusial ini. Menurut Yaqut, sejak diumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei lalu, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait dengan langkah hukum yang harus ditempuh pemerintah paska pembubaran HTI.

“Pemerintah sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya. Masyarakat di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegas Gus Yaqut sapaan akrabnya lewat rilis kepada SINDOnews, Jumat (7/7/2017).

Gus Yaqut mengatakan, pemerintah selalu berdalih masih melakukan kajian terkait mekanisme pembubaran HTI. Memang berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 pembubaran ormas harus dilakukan melalui pengadilan. Namun, lanjut Gus Yaqut, kalau memang berkeinginan kuat membubarkan HTI pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur ormas.

“Pemerintah kan bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Kalau lewat pengadilan prosesnya sangat lama. Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah. Kalau problemnya enggak ada yang mampu berpikir kan pasti enggak. Ya intinya, pemerintah harus berani melakukan terobosan, dong. Jangan cuma mempertimbangkan kepentingan-kepentingan politik jangka pendek. Ini soal bangsa dan negara," tandas Gus Yaqut.

Langkah pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu tersebut, lanjut Gus Yaqut, harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak. Lantaran tidak ada langkah hukum pembubaran HTI, organisasi yang masuk ke Indonesia sejak 1980 itu tetap beraktivitas secara masif.

“Contohnya, ada kampus swasta besar di Semarang yang secara resmi mengundang tokoh HTI untuk berceramah dalam rangka halal bihalal. Padahal jelas-jelas pemerintah melalui Mendikti Ristek sudah me-warning kampus untuk tidak memberi ruang bagi kegiatan yang dapat menumbuhkan benih radikalisme. Ceramah-ceramah orang HTI kan anti-Pancasila,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dengan segera menerbitkan Perppu tentang Ormas yang bisa digunakan sebagai landasan untuk membubarkan HTI.

“Pasalnya, HTI ini keinginannya tunggal, yaitu merebut kekuasaan. Mengganti kekuasaan yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa ini menjadi negara bentuk baru yaitu Khilafah Islamiyah,” tukas Gus Yaqut.

Menurut dia, HTI juga menolak demokrasi yang merupakan sistem politik yang digunakan di Indonesia. Anehnya, meski menolak demokrasi, namun HTI menginginkan kekuasaan.

“Tidak ada cara lain jika sudah demikian, jalan yang diambil pasti makar, kudeta. Sebelum HTI punya kemampuan melakukan kudeta, bubarkan dulu,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8445 seconds (0.1#10.140)