Cak Imin Minta Presiden Jokowi Lindungi Petani Tebu

Selasa, 04 Juli 2017 - 21:53 WIB
Cak Imin Minta Presiden Jokowi Lindungi Petani Tebu
Cak Imin Minta Presiden Jokowi Lindungi Petani Tebu
A A A
JAKARTA - Gundah dengan kebijakan pajak yang akan diterapkan pemerintah, petani tebu asal Jawa Timur (Jatim) mengadu kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.

"Petani tebu di Jatim sedang gundah dan gelisah dengan kebijakan pajak yang akan diterapkan pemerintah. Makanya, kita mengadu ke Cak Imin agar beliau sebagai Ketua Umum DPP PKB memperjuangkan kegelisahan petani tebu kepada Presiden Jokowi," kata Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat, Jawa Timur, Muhammad Hamim, Selasa (4/7/2017).

Menurut Hamim, petani tebu meminta pemerintah mencabut pajak penambahan nilai (PPN) terhadap komoditas gula. Pasalnya, kata dia, pajak tersebut dibebankan ke petani, bukan kepada para pedagang gula.

"Pedagang gula meminta kepada petani menyisihkan dananya untuk membayar pajak PPN tersebut sebesar 10 persen. Artinya, petani tidak mendapat untung karena beban biaya produksi lebih besar dari pendapatan yang diperoleh. 10 persen itu merupakan keuntungan petani," tuturnya.

Mendengar keluhan tersebut, Muhaimin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi petani tebu.

Pria yang biasa disapa Cak Imin itu berharap Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP) dalam melindungi petani tersebut.

"Kebijakan berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (Perpres/PP) dibutuhkan petani tebu untuk memperkuat dihapusnya pajak petani sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Cak Imin mendesak Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan tidak langsung menerapkan penarikan pajak PPN kepada petani tebu sebelum ada koreksi yang jelas.

"Permintaan petani tebu akan disampaikan langsung ke Presiden Jokowi. Masa gula impor malah tidak kena pajak sedangkan gula lokal dipajak," katanya.

Cak Imin yakin persoalan tersebut bisa diselesaikan. Mengingat ada putusan MK yang membatalkan pasal tersebut. "Tinggal buat peraturan menindaklanjuti putusan MK," ujarnya.

Di tempat sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan meminta Menkeu Sri Mulyani menunda penarikan pajak PPN 10 persen kepada pedagang gula sesuai keputusan MK yang membatalkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) pengenaan PPN terhadap 11 kebutuhan bahan pokok.

"Kami akan meminta Menkeu dan Dirjen Pajak untuk menaati keputusan MK pada 29 Februari 2017. Termasuk Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) yang jauh di bawah ongkos produksi petani," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5699 seconds (0.1#10.140)