Pentingnya Komitmen Menjaga Satwa Liar demi Kelestarian Lingkungan
Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:11 WIB
loading...
Forum Konsultasi Publik (FKP) belum lama ini. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memperkuat sistem pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi termasuk Appendiks Cites. Pengendalian tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kelestarian aneka ragam hayati laut, khususnya spesies ikan dilindungi agar terhindar dari kepunahan.
"Dengan meratifikasi Cites, maka kita harus memastikan pemanfaatan jenis-jenis ikan tersebut tetap lestari," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kusdiantoro pada Forum Konsultasi Publik (FKP), Rabu (4/10/2023).
Appendiks Cites merupakan daftar spesies yang perdagangannya harus diawasi oleh negara-negara yang telah menyepakati konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam. Konvensi tersebuh bertujuan menjaga kelestarian tumbuhan atau spesies dari kepunahan.
Kusdiantoro menambahkan, kebijakan pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi salah satunya berfokus pada pengendalian kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha. Hal tersebut penting agar keberlanjutan jenis ikan dilindungi dapat terjaga.
Lebih lanjut Kusdiantoro menyampaikan, saat ini pelaksanaan pengendalian dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di lapangan melalui penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN).
"Dengan meratifikasi Cites, maka kita harus memastikan pemanfaatan jenis-jenis ikan tersebut tetap lestari," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kusdiantoro pada Forum Konsultasi Publik (FKP), Rabu (4/10/2023).
Appendiks Cites merupakan daftar spesies yang perdagangannya harus diawasi oleh negara-negara yang telah menyepakati konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam. Konvensi tersebuh bertujuan menjaga kelestarian tumbuhan atau spesies dari kepunahan.
Kusdiantoro menambahkan, kebijakan pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi salah satunya berfokus pada pengendalian kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha. Hal tersebut penting agar keberlanjutan jenis ikan dilindungi dapat terjaga.
Lebih lanjut Kusdiantoro menyampaikan, saat ini pelaksanaan pengendalian dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di lapangan melalui penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN).
Lihat Juga :