Berdasarkan Kacamata Hukum, SMS HT Bukan Ancaman

Sabtu, 24 Juni 2017 - 18:50 WIB
Berdasarkan Kacamata Hukum, SMS HT Bukan Ancaman
Berdasarkan Kacamata Hukum, SMS HT Bukan Ancaman
A A A
SOLO - Ketua Peradi Surakarta Badrus Zaman menilai SMS yang dilayangkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto dilihat dari kacamata hukum bukanlah suatu ancaman.

Badrus menilai SMS yang dilayangkan Hary Tanoe itu hanyalah saran. "Bila dilihat dari kacamata hukum, bunyi SMS yang dilayangkan Hary Tanoe pada Yulianto itu bukan suatu ancaman. Tak ada kalimat ancaman pada bunyi SMS yang dikirimkan Hary Tanoe," papar Badrus saat ditemui di Stasiun Solo Balapan, Sabtu (24/6/2017).

Menurut Badrus, bila kemudian Yulianto menilai SMS yang dikirimkan Hary Tanoe itu dikatagorikan sebagai suatu ancaman, itu persepsi pribadi dari Yulianto.

Sebab, bila kemudian persepsi SMS itu diartikan sebagai suatu ancaman, itu pun persepsi pribadi Yulianto, bukan dari persepsi hukum. "Bila dilihat dari kacamata hukum tak ada kalimat ancaman pada SMS tersebut," ujarnya.

Menurut Badrus, ada beberapa unsur untuk bisa menentukan apakah SMS yang dikirimkan Hary Tanoe itu dikatagorikan sebagai bentuk mengancam.

Namun, dalam kasus ini, Badrus tak melihat sama sekali unsur ancaman di SMS Hary Tanoe. Justru, dirinya melihat apa yang dilakukan Jaksa Yulianto terlalu berlebihan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6511 seconds (0.1#10.140)