Ketum Perindo Dikriminalisasi, Pengamat: Jaksa Agung Sudah Ikut Permainan

Kamis, 22 Juni 2017 - 20:43 WIB
Ketum Perindo Dikriminalisasi, Pengamat: Jaksa Agung Sudah Ikut Permainan
Ketum Perindo Dikriminalisasi, Pengamat: Jaksa Agung Sudah Ikut Permainan
A A A
JAKARTA - Presidium Persatuan Pergerakan Andrianto menilai, penyebutan tersangka Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe), dalam kasus SMS kepada Jaksa Yulianto, hanya ingin menggembosi Hary Tanoe.

"Sangat mungkin (penggembosan suara) itu tujuan jangka panjangnya baca pilpres. Terlihat sekali jaksa agung sudah ikut dalam rule of the game," kata Andrianto saat berbincang dengan Okezone, Kamis (22/6/2017).

Dia pun menambahkan, hal tersebut sangat berbahaya untuk lembaga Adhyaksa itu yang sudah tidak independen. "Sangat berbahaya buat lembaga jaksa yang harusnya dapat berdiri independen," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirimkan Hary Tanoe kepadanya pada 5 Januari 2016 dianggap Jaksa Yulianto sebagai ancaman.

Tak cukup bukti, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kini setelah 1,5 tahun kasus tersebut kembali diangkat. Hary Tanoe dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait SMS itu pada Senin 12 Juni pagi dan berstatus sebagai saksi terlapor.

Sebelumnya, Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai tindakan Jaksa Agung tidak elok. Sebab pengumuman status hukum semestinya dilakukan Polri. "Apa motifnya Jaksa Agung ngomong begitu? Itu sangatlah tidak elok," ujarnya.

Pihak Hary Tanoe sendiri merasa terzalimi dengan pernyataan Jaksa Agung tersebut. Oleh karena itu Jaksa Agung dilaporkan ke Bareskrim Polri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7075 seconds (0.1#10.140)