Dugaan Korupsi di Kementan, Partai Perindo: Percayakan Proses Penegakan Hukumnya ke KPK

Senin, 02 Oktober 2023 - 11:59 WIB
loading...
Dugaan Korupsi di Kementan, Partai Perindo: Percayakan Proses Penegakan Hukumnya ke KPK
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Publik diharapkan tidak cepat-cepat mengambil kesimpulan.

"Kami berharap publik tidak cepat-cepat mengambil kesimpulan. Apalagi menganggap ini adalah urusan politik. Kita percayakan proses penegakan hukumnya kepada KPK. Dan kami yakin, ini murni proses penegakan hukum," kata Tama kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).

Tama yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu berpendapat, sepanjang KPK mendasari pada bukti, termasuk dari penggeledahan yang belum lama ini dilakukan adalah upaya untuk melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki.





"Selain itu, kita juga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang sudah disita oleh KPK berupa uang miliaran rupiah dan beberapa pucuk senjata api masih harus diuji dulu dalam persidangan," jelasnya.

Di sisi lain, Tama menyarankan agar pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara ini kooperatif dan menyampaikan informasi sebenar-benarnya. Khususnya bagi pihak yang diduga diperas, tidak perlu merasa takut.

"Jika benar pasal yang digunakan oleh KPK adalah pasal pemerasan, maka mereka dianggap sebagai korban, sehingga tidak bisa dipidana," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan 12 senjata api (senpi) di rumah dinas tersebut.

Selain itu, diamankan juga uang asing dan pecahan rupiah serta alat mesin penghitung uang. KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan.

Ketiga orang tersebut yakni, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)