Dugaan Korupsi di Kementan, Partai Perindo: Percayakan Proses Penegakan Hukumnya ke KPK
Senin, 02 Oktober 2023 - 11:59 WIB
loading...
A
A
A
"Jika benar pasal yang digunakan oleh KPK adalah pasal pemerasan, maka mereka dianggap sebagai korban, sehingga tidak bisa dipidana," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan 12 senjata api (senpi) di rumah dinas tersebut.
Selain itu, diamankan juga uang asing dan pecahan rupiah serta alat mesin penghitung uang. KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan.
Ketiga orang tersebut yakni, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan 12 senjata api (senpi) di rumah dinas tersebut.
Selain itu, diamankan juga uang asing dan pecahan rupiah serta alat mesin penghitung uang. KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan.
Ketiga orang tersebut yakni, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
(rca)
Lihat Juga :