Tim Advokasi Jokowi-JK Sebut HM Prasetyo Ugal-Ugalan soal HT Jadi Tersangka

Minggu, 18 Juni 2017 - 06:02 WIB
Tim Advokasi Jokowi-JK...
Tim Advokasi Jokowi-JK Sebut HM Prasetyo Ugal-Ugalan soal HT Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi Jokowi-JK mempertanyakan motif Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus ancaman SMS kepada penyidik Kejagung Yulianto.

Kasus SMS Bos MNC Group ini berawal dari penanganan Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto yang menyelidiki kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom.

Koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab, mengatakan HM Prasetyo mestinya tidak mendahului penyidik Bareskrim Polri ketika mengeluarkan penyataan. Sebab, kata Syamsuddin, kasus SMS Hary Tanoesoedibjo (HT), kepada Yulianto masih dalam tahap penyelidikan.

"Yang jelas kalau seperti itu Jaksa Agung HM Prasetyo ini ugal-ugalan dalam kasus HT ini," ujar Syamsuddin melalui siaran persnya, Sabtu (17/6/2017).

Menurut Syamsuddin, apa yang dikatakan HM Prasetyo dalam kasus dugaan ancaman HT kepada penyidik Kejagung Yulianto tersebut bukanlah motif hukum.

Menurutnya, Prasetyo menyebut HT sebagai tersangka lebih bermotif politik karena hubungan personal antara Prasetyo dan HT serta latarbelakang partai politiknya yang memang renggang dan bermasalah.

"Ini menurut saya bukan motivasi hukum tapi motif pribadi jadinya kalau seperti ini yang notabene semua publik tahu soal possisioning Prasetyo dari parpol," katanya.

Selain itu, mantan Ketua PBHI ini juga mengingatkan agar Prasetyo tidak gampang menyebut nama seseorang sebagai tersangka, termasuk HT yang juga Ketua Umum Partai Perindo itu. Dia harus terus melakukan pembenahan dalam memimpin Kejaksaan. "Prasetyo harus memimpin Kejaksaan sesuai dengan UU No16 tahun 2004 tentang kejakasaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, HM Prasetyo menyatakan HT sebagai tersangka setelah Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dan HT menjalani pemeriksaan dalam kasus SMS ancaman kepada Yulianto.

“Terlapornya, tersangkalah yang sekarang sudah tersangka (SPDP). Setiap kali diundang ya harus hadir itu. Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun tentunya si tersangkanya,” katanya di Jakarta, Jumat (16/6/2017) kemarin.
(dam,whb)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved