Survei Indikator: Kepercayaan Publik pada Polri Pulih, Tinggalkan DPR dan KPK

Sabtu, 30 September 2023 - 16:49 WIB
loading...
Survei Indikator: Kepercayaan Publik pada Polri Pulih, Tinggalkan DPR dan KPK
Memperingati HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri berziarah serta tabur bunga ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023) pagi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan ada pergerakan positif dari tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap kinerja Polri . Survei yang dilakukan pada 25 Agustus hingga 3 September 2023 menunjukkan kepercayaan publik kepada Polri mencapai 72%.

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Rizka Halidamengatakan, angka 72% menunjukkan terjadi pemulihan kepercayaan terhadap kinerja Korps Bhayangkara.

"Kepercayaan terhadap Polri saat ini tampak mulai pulih setelah sempat jatuh ke level paling rendah di antara lembaga-lembaga lain ketika diguncang kasus Sambo," kata Rizka Halida saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Swing Voters, Efek Sosialisasi dan Tren Elektoral Jelang Pilpres 2024’ secara virtual, Sabtu (30/9/2023).



Adapun survei dilakukan Indikator Politik Indonesia dalam rentang 25 Agustus–3 September 2023, menempatkan 1.200 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%. Menurut Rizka, pulihnya tingkat kepercayaan tersebut membuat Polri kini berada di atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MPR, DPR, DPD, termasuk partai politik.

"Setelah sempat jatuh di level paling rendah di antara lembaga-lembaga lain, tingkat kepercayaan terhadap Polri kini berada di atas KPK, MPR, DPR, DPD, dan partai politik," kata Rizka.

Dalam catatan Indikator, salah satu alasan yang mendasari pulihnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri, yakni dampak ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak sejumlah jenderal yang terlilit perkara. Polri, juga dalam temuan Indikator, dipersepsikan publik mampu bersikap netral dengan tidak melindungi para perwiranya dari jerat hukum maksimal.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.140)