Partai Perindo Apresiasi Larangan Kampanye di Ponpes: Jaga Netralitas dan Jalin Silaturahim

Jum'at, 29 September 2023 - 17:28 WIB
loading...
Partai Perindo Apresiasi...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengaku sependapat terkait larangan pondok pesantren sebagai tempat kampanye politik. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengaku sependapat terkait larangan pondok pesantren sebagai tempat kampanye politik. Menurut Abdul, hal itu agar tidak menodai fungsi pesantren itu sendiri.

"Karena memang pesantren adalah lembaga pendidikan khusus yang mendalami masalah-masalah keagamaan dan kemudian berdasarkan undang-undang tentang pesantren. Maka fungsi pesantren adalah yang utama yaitu sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat," ujar Abdul kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Abdul Khaliq yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu menjelaskan pesantren sejatinya harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun. Apalagi, menjelang Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, maka pesantren harus bersikap netral dan menjaga jarak yang sama terhadap semua kekuatan politik. Dengan begitu, maka pesantren akan tetap berada dalam posisi menjadi pusat pendidikan yang tidak berafiliasi pada salah satu kekuatan politik atau pun menjadi ajang kampanye dari salah satu partai politik," tuturnya.

Meski demikian, Abdul Khaliq berharap para pengasuh ponpes tidak menutup jalinan komunikasi dengan partai politik. Sebab, partai politik merupakan bagian dari mitra pesantren yang akan memberikan manfaat di masa yang akan datang.

"Jadi saya kira, meski dilakukan penolakan para pengasuh pondok pesantren, tetapi silaturahmi antara pondok pesantren dengan lembaga-lembaga politik termasuk juga partai politik masih sangat terbuka. Itu artinya peluang untuk menjalin komunikasi dengan pesantren dan ekosistem pesantren itu sangat-sangat dimungkinkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sebanyak 1.000 pengasuh pondok pesantren Indonesia berkumpul dalam kegiatan Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren bertempat di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat pada 22-24 September 2024.

Di antara beberapa pembahasan penting, diulas pula momentum tahun politik menjelang Pemilu 2024 yang tinggal lima bulan lagi. Dalam halaqah ini, para pengasuh pondok pesantren menolak kampanye di pondok pesantren.

Atas dasar itu, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sepakat melarang pondok pesantren dijadikan tempat kampanye politik.



Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren menjadi lokasi kampanye jelang Pemilu 2024, tetapi institusi pendidikan tersebut harus netral dari politik praktis.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2172 seconds (0.1#10.140)