Satgas Anti Mafia Bola Akan Jerat Tersangka Lain dalam Kasus Pengaturan Pertandingan
Kamis, 28 September 2023 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.
Menerima laporan tersebut, Satgas Anti Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.
Selanjutnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.
Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Baca juga: Polri Bongkar Modus Wasit Atur Pertandingan Liga 2 Agar Salah Satu Klub Menang
Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Menerima laporan tersebut, Satgas Anti Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.
Selanjutnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.
Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Baca juga: Polri Bongkar Modus Wasit Atur Pertandingan Liga 2 Agar Salah Satu Klub Menang
Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
(kri)
Lihat Juga :