Satgas Anti Mafia Bola Akan Jerat Tersangka Lain dalam Kasus Pengaturan Pertandingan

Kamis, 28 September 2023 - 14:27 WIB
loading...
Satgas Anti Mafia Bola Akan Jerat Tersangka Lain dalam Kasus Pengaturan Pertandingan
Satgas Anti Mafia Bola bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus pengaturan pertandingan Liga 2. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) Liga 2.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini," ujar Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).



Kemungkinan tersangka baru itu, kata Asep, lantaran Satgas Anti Mafia Bola Polri masih terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak terkait dengan penyidikan kasus suap match fixing tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya," kata Asep yang juga Wakabareskrim Polri itu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola Tanah Air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

"Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini," jelas Asep.

Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.

Selanjutnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.



Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)