Penyuap Bupati Buru Selatan Liem Sin Tiong Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Ambon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan terpidana pelaku suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Liem Sin Tiong karena ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Jaksa Eva Yustisiana sebagai eksekutor yang melaksanakan eksekusi hukuman berupa pidana kurungan terhadap Tiong.
“Hari Rabu kemarin, Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Tiong dipidana penjara badan selama satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanannya.
“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dalam amarnya menjatuhkan pidana penjara badan selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Terpidana juga membayar pidana denda Rp50 juta,” jelas Ali.
Sebelumnya, nama Liem Sin Tiong pernah disebut dalam dakwaan Tagop Sudarsono Soulisa. Liem Sin Tiong dan Ivana Kwelju disebut telah menyuap Tagop Sudarsono sebesar Rp400 juta melalui Johny Rynhard Kasman.
Suap tersebut diberikan agar perusahaan keduanya mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan. Ivana Kwelju sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono. Ia dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Ivana juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon.
Sementara itu, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman juga telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tagop Sudarsono.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Jaksa Eva Yustisiana sebagai eksekutor yang melaksanakan eksekusi hukuman berupa pidana kurungan terhadap Tiong.
“Hari Rabu kemarin, Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Tiong dipidana penjara badan selama satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanannya.
“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dalam amarnya menjatuhkan pidana penjara badan selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Terpidana juga membayar pidana denda Rp50 juta,” jelas Ali.
Sebelumnya, nama Liem Sin Tiong pernah disebut dalam dakwaan Tagop Sudarsono Soulisa. Liem Sin Tiong dan Ivana Kwelju disebut telah menyuap Tagop Sudarsono sebesar Rp400 juta melalui Johny Rynhard Kasman.
Suap tersebut diberikan agar perusahaan keduanya mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan. Ivana Kwelju sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono. Ia dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Ivana juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon.
Sementara itu, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman juga telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tagop Sudarsono.
(kri)