Penyuap Bupati Buru Selatan Liem Sin Tiong Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Ambon
Kamis, 28 September 2023 - 07:23 WIB
loading...
KPK telah menjebloskan terpidana pelaku suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Liem Sin Tiong karena ke Lapas Kelas IIA Ambon. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan terpidana pelaku suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Liem Sin Tiong karena ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Jaksa Eva Yustisiana sebagai eksekutor yang melaksanakan eksekusi hukuman berupa pidana kurungan terhadap Tiong.
Baca juga: KPK Tetapkan Pengusaha Liem Sin Tiong Tersangka Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan
“Hari Rabu kemarin, Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Tiong dipidana penjara badan selama satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanannya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Jaksa Eva Yustisiana sebagai eksekutor yang melaksanakan eksekusi hukuman berupa pidana kurungan terhadap Tiong.
Baca juga: KPK Tetapkan Pengusaha Liem Sin Tiong Tersangka Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan
“Hari Rabu kemarin, Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Tiong dipidana penjara badan selama satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanannya.
Lihat Juga :