KPK Tetapkan Pengusaha Liem Sin Tiong Tersangka Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka baru kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Pengusaha itu langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.
"Tim penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka saudara LST" kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK langsung menahan Liem Sin Tiong di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Masa penahanan Liem Sin Tiong selama 20 hari ke depan.
"Terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya.
Untuk diketahui, nama Liem Sin Tiong pernah disebut dalam dakwaan Tagop Sudarsono Soulisa. Liem Sin Tiong dan Ivana Kwelju disebut telah menyuap Tagop Sudarsono sebesar Rp400 juta melalui Johny Rynhard Kasman. Suap tersebut diberikan agar perusahaan keduanya mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan.
Ivana Kwelju sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono. Ia dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Ivana juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon.
Sementara itu, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman juga telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tagop Sudarsono.
"Tim penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka saudara LST" kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK langsung menahan Liem Sin Tiong di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Masa penahanan Liem Sin Tiong selama 20 hari ke depan.
"Terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya.
Untuk diketahui, nama Liem Sin Tiong pernah disebut dalam dakwaan Tagop Sudarsono Soulisa. Liem Sin Tiong dan Ivana Kwelju disebut telah menyuap Tagop Sudarsono sebesar Rp400 juta melalui Johny Rynhard Kasman. Suap tersebut diberikan agar perusahaan keduanya mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan.
Ivana Kwelju sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono. Ia dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Ivana juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon.
Sementara itu, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman juga telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tagop Sudarsono.
(abd)