KPK Tetapkan Pengusaha Liem Sin Tiong Tersangka Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:52 WIB
loading...
KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka baru kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) di Gedung KPK, Kamis (30/3/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka baru kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Pengusaha itu langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.
"Tim penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka saudara LST" kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK langsung menahan Liem Sin Tiong di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Masa penahanan Liem Sin Tiong selama 20 hari ke depan.
Baca juga: KPK Bidik Tanah Eks Bupati Buru Selatan di Sleman, Ini Sebabnya
"Terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya.
"Tim penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka saudara LST" kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK langsung menahan Liem Sin Tiong di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Masa penahanan Liem Sin Tiong selama 20 hari ke depan.
Baca juga: KPK Bidik Tanah Eks Bupati Buru Selatan di Sleman, Ini Sebabnya
"Terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya.
Lihat Juga :