Arsul Sani Dipilih DPR Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggantinya di Parlemen?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi dari unsur DPR. Dia akan menggantikan Wahiduddin Adams. Siapa penggantinya di DPR dan MPR?
Ketua F-PPP DPR RI Amir Uskara mengatakan, pihaknya belum menyiapkan siapa sosok pengganti Arsul sebagai anggota DPR maupun Wakil Ketua MPR.
Waketum DPP PPP itu mengatakan, soal pergantian tentu nantinya akan menjadi pembicaraan di internal partai. "Kita belum berpikir sampai sana. Orang baru terpilih," ujar Amir, Rabu (27/9/2023)
Amir menyatakan bahwa partainya tak mempersoalkan langkah Arsul Sani yang telah memilih untuk menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak, enggak (masalah). Itu kan tergantung dari masing-masing anggota. Kalau punya keinginan lain ya nggak masalah, kita juga support setiap ada keinginan dari teman-teman," katanya.
Dia mengonfirmasi jika langkah yang akan diambil Arsul telah dikomunikasikan kepada PPP sebagai parpol yang selama ini menjadi tempatnya berjuang dalam politik.
Diberitakan sebelumnya, Arsul Sani dipilih Komisi III DPR menjadi hakim konstitusi usulan DPR. Arsul akan menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.
Arsul menyatakan siap melepas jabatannya di DPR, MPR, hingga PPP. Menurut Arsul, pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan itu merupakan konsekuensi atasdipilihnya dia menjadi hakim konstitusi oleh DPR.
"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Ketua F-PPP DPR RI Amir Uskara mengatakan, pihaknya belum menyiapkan siapa sosok pengganti Arsul sebagai anggota DPR maupun Wakil Ketua MPR.
Waketum DPP PPP itu mengatakan, soal pergantian tentu nantinya akan menjadi pembicaraan di internal partai. "Kita belum berpikir sampai sana. Orang baru terpilih," ujar Amir, Rabu (27/9/2023)
Amir menyatakan bahwa partainya tak mempersoalkan langkah Arsul Sani yang telah memilih untuk menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak, enggak (masalah). Itu kan tergantung dari masing-masing anggota. Kalau punya keinginan lain ya nggak masalah, kita juga support setiap ada keinginan dari teman-teman," katanya.
Dia mengonfirmasi jika langkah yang akan diambil Arsul telah dikomunikasikan kepada PPP sebagai parpol yang selama ini menjadi tempatnya berjuang dalam politik.
Diberitakan sebelumnya, Arsul Sani dipilih Komisi III DPR menjadi hakim konstitusi usulan DPR. Arsul akan menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.
Arsul menyatakan siap melepas jabatannya di DPR, MPR, hingga PPP. Menurut Arsul, pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan itu merupakan konsekuensi atasdipilihnya dia menjadi hakim konstitusi oleh DPR.
"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
(zik)